Surat Edaran tentang Usulan PAK
untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2012
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat jadwal kegiatan Usulan PAK Guru TK/SD untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2012, dengan ketentuan sbb :
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat jadwal kegiatan Usulan PAK Guru TK/SD untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2012, dengan ketentuan sbb :
1.
Pendaftaran:
·Kepala Sekolah
mengusulkan/mendaftarkan secara kolektif paling lambat tanggal 10 April 2012
pada sekretariat Tim PAK Kec. Kayen ( UPT Disdikcam Kayen).
2.Masa Penilaian:
· Masa
penilaian dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2012
· Cara
Penilaian
- PBM dihitung dari
PAK lama s.d 30 Juni 2012 menggunakan semester sesuai
Keputusan Mendiknas RI No: 013/U/2002 Tanggal 28 Januari 2002
3.
Berkas usulan dikirim ke Sekretariat TIM PAK Kec. Jakenan paling lambat tanggal
30 April 2012 sebanyak 3 (tiga) map , berwarna :
· Kuning
untuk golongan
: III/d ke IV/a
· Biru
untuk
golongan
: III/c ke III/d
· Merah
untuk
golongan
: III/b ke III/c
· Hijau
untuk golongan
: III/a ke III/b
· Putih
untuk
golongan
: II.a s.d II/d dan usulan PEGNEG/ Jabatan
4.
Susunan bendel Usulan sbb:
· FORMAT
USULAN ( SATU BENDEL):
1.
Daftar Penilaian/Superpisi Pengawas. Rangkap 1;:
2.
Daftar Usul ( Lamp.I dan Lamp II ) rangkap 1;
3.
Surat Pernyataan Melaksanakan PBM per semester ( Lamp. V ) rangkap 1;
· DATA
PENDUKUNG I ( EMPAT BENDEL) DENGAN SUSUNAN sbb:
1.
Daftar Riwayat Hidup ;
2.
Foto copy KARPEG + SK Konversi NIP Baru diligalisir atasan langsung ;
3.
Foto copy PAK diligalisir atasan langsung;
4.
Foto Copy SK Capeg ( bagi CPNS yang usul Jabatan / Pegneg & Pangkat
Pertama); diligalisir atasan langsung
5.
Foto copy SPMT ( bagi CPNS yang usul Jabtan / Pegneg & Pangkat
pertama ); diligalisir atasan langsung;
6.
Foto copy SK Pegneg ( bagi kenaikan pangkat pertama) diligalisir
atasan langsung ;
7.
Foto copy SK Pangkat Terakhir diligalisir atasan langsung;
8.
Foto copy SK Jabatan bagi Kepala Sekolah diligalisir atasan langsung;
9.
Foto copi SK PMK bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja diligalisir
atasan langsung;
10.
Foto copy SK Mutasi, bagi yang mengalami mutasi , diligalisir atasan
langsung;
11.
Foto copy DP.3 dua tahun terakhir diligalisir atasan langsung;
12.
Foto copy Ijin Belajar, Ijin Gelar diligalisir Kepala UPT ;
13.
Foto copy Ijazah, Akta, Transkrip (bagi yang mengusulkan Ijazah baru)
diligalisir yang berwenang
14.
Foto copy Ijazah yang tercantum pada SK Pangkat terakhir
diligalisir atasan langsung;
15.
Foto copy STTPL (hasil penataran, Sertifikat Workshop minimal 30 jam,
bukan seminar) diligalisir Kepala UPT;
· DATA
PENDUKUNG II (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1.
Foto copy SK PBM per semester di ligalisir Kepala Sekolah
2.
Foto copy SK UASBN/ UAS diligalisir Kepala Sekolah
· DATA
PENUNJANG (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1.
Foto copy keanggotaan organisasi Profesi diligalisir yang berwenang;
2.
Foto copy keanggotaan organisasi Kemasyarakatan diligalisir yang berwenang;
3.
Foto copy Sertifikat Seminar, Workshop kurang dari 30 jam (diligalisir Kepala
UPT;
4.
Foto copy Analisis / Perbaikan Pengayaan diligalisir Kepala Sekolah ;
5.
dll.
Dibuat tiga map. Map Pertama seperti di atas, Map yang kedua dan ketiga cukup
masing-masing rangkap 1
Demikian untuk dipahami
dan dapat dipergunakan sebagai pedoman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar