Sabtu, 17 Maret 2012

ETOS KERJA DAN PROFESIONALISME GURU

Proses profesionalisme adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesionalisme(peningkatan status).
Secara teoristis menurut Gilly dan Eggland(1989)pengertian professionalisme dapat didekati dengan empat prespektif pendekatan yaitu
1. orientasi filosofis
2. perkembangan bertahab
3. orientasi karakteristik dan
4. orientasi non tradisional.

Proses profesionalisasi dianggap merupakan kesatuan dari kemampuan,hasil kesepakatan dan standart tertentu.
Pendekatan ini berpandangan bahwa pandangan individu tidak akan lebih baik dari pandangan kolektif yang disepakati bersama.
Sertifikasi profesi memang diperlukan,tetapi tergantung pada tuntutan penggunanya.
Orientasi perkembangan menekankan pada enam langkah perkembangan profesionalisme :
a. asosiasi informal individu yang memiliki minat terhadap profesi.
b. identifikasi dan adopsi pengetahuan tertentu.
c. terorganisasi secara formal dan suatu lembaga.
d. penyepakatan adanya persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e. penentuan kode etik.
f. revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu(termasuk akademis)dan pengalaman di lapangan.
Profesionalisasi dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan,ada delapan karakteristik pengembangan profesionalisasi,antara yang satu saling terkait.
a. kode etik
b.pengetahuan yang terorganisir
c. keahlian dan kompetensi terorganisir.
d. tingkat pendidikan minimal yang dipersyarakatkan.
e. sertifikat keahlian
f. proses tertentu sebelum memangku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab.
g. kesempatan untuk menyebarluaskan dan pertukaran ide di antara anggota profesi.
h. adanya tindakan disiplin.
Oleh karena itu,perlu dilakukan identifikasi elemen-elemen penting untuk sebuah profesi.misalnya termasuk pentingnya sertifikasi profesional dan perlunya standarisasi profesi untuk menguji kelayakanya dengan kebutuhan lapangan.
Profesionalisme guru harus didukung oleh kompetensi yang standar yang harus dikuasi oleh para guru profesional.Kompetensi tersebut adalah pemilikan kemampuan atau keahlianyang bersifat khusus,tingkat pendidikan minimal,dan sertifikasi keahlian sebagai prasyarat menjadi guru profesional.
Menurut Surya(2003) guru yang profesional harus menguasai keahlian dalam kemapuan materi keilmuan dan ketrampilan metodologi.
Guru harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya baik terhadap Tuhan,bangsa dan negara ,lembaga dan organisasi profesi guru(PGRI).
Progfesionalisme guru dan menjunjung tinggi profesi harus mampumenjadi "ETOS KERJA GURU".........

1 komentar:

  1. Sudah waktunya bagi kita semua baik rekan-rekan guru PNS maupun GTT di SDN Jatiroto 01 untuk memahami dan mengamalkan segala apa yang tersirat di dalam posting di atas.Semoga berguna untuk mengubah profesi kita sebagai Guru Profesional.Amin....

    BalasHapus