Surat
Edaran tentang Usulan PAK untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2012
Dengan ini
kami sampaikan dengan hormat jadwal kegiatan Usulan PAK Guru TK/SD untuk
kenaikan pangkat periode Oktober 2012,
dengan ketentuan sbb :
1.
Pendaftaran:
· Kepala Sekolah mengusulkan/mendaftarkan
secara kolektif paling lambat tanggal 10
April 2012 pada sekretariat Tim PAK Kec. Jakenan ( UPT Disdikcam.
Jakenan ).
2.
Masa Penilaian:
· Masa penilaian dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2012
· Cara Penilaian
- PBM
dihitung dari PAK lama s.d 30
Juni 2012 menggunakan semester sesuai Keputusan Mendiknas RI
No: 013/U/2002 Tanggal 28 Januari 2002
3. Berkas usulan
dikirim ke Sekretariat TIM PAK Kec. Jakenan paling lambat tanggal 30 April 2012 sebanyak 3 (tiga) map ,
berwarna :
· Kuning untuk
golongan
: III/d ke IV/a
· Biru untuk
golongan
: III/c ke III/d
· Merah untuk
golongan
: III/b ke III/c
· Hijau untuk golongan
: III/a ke III/b
· Putih untuk
golongan
: II.a s.d II/d dan usulan PEGNEG/ Jabatan
4. Susunan bendel
Usulan sbb:
· FORMAT USULAN ( SATU BENDEL):
1. Daftar
Penilaian/Superpisi Pengawas. Rangkap 1;:
2. Daftar Usul (
Lamp.I dan Lamp II ) rangkap 1;
3. Surat
Pernyataan Melaksanakan PBM per semester ( Lamp. V ) rangkap 1;
· DATA PENDUKUNG I ( EMPAT BENDEL) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Daftar
Riwayat Hidup ;
2. Foto copy
KARPEG + SK Konversi NIP Baru diligalisir atasan langsung ;
3. Foto copy PAK
diligalisir atasan langsung;
4. Foto Copy SK
Capeg ( bagi CPNS yang usul Jabatan / Pegneg & Pangkat Pertama);
diligalisir atasan langsung
5. Foto copy SPMT
( bagi CPNS yang usul Jabtan / Pegneg & Pangkat pertama ); diligalisir
atasan langsung;
6. Foto
copy SK Pegneg ( bagi kenaikan pangkat pertama) diligalisir atasan
langsung ;
7. Foto copy SK
Pangkat Terakhir diligalisir atasan langsung;
8. Foto copy SK
Jabatan bagi Kepala Sekolah diligalisir atasan langsung;
9. Foto copi SK
PMK bagi yang memiliki Peninjauan Masa Kerja diligalisir atasan langsung;
10. Foto copy SK Mutasi, bagi yang
mengalami mutasi , diligalisir atasan langsung;
11. Foto copy DP.3 dua tahun
terakhir diligalisir atasan langsung;
12. Foto copy Ijin Belajar, Ijin
Gelar diligalisir Kepala UPT ;
13. Foto copy Ijazah, Akta,
Transkrip (bagi yang mengusulkan Ijazah baru) diligalisir yang berwenang
14. Foto copy Ijazah yang
tercantum pada SK Pangkat terakhir diligalisir atasan langsung;
15. Foto copy STTPL (hasil
penataran, Sertifikat Workshop minimal 30 jam, bukan seminar) diligalisir
Kepala UPT;
· DATA PENDUKUNG II (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Foto copy SK
PBM per semester di ligalisir Kepala Sekolah
2. Foto copy SK
UASBN/ UAS diligalisir Kepala Sekolah
· DATA PENUNJANG (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1. Foto copy
keanggotaan organisasi Profesi diligalisir yang berwenang;
2. Foto copy
keanggotaan organisasi Kemasyarakatan diligalisir yang berwenang;
3. Foto copy
Sertifikat Seminar, Workshop kurang dari 30 jam (diligalisir Kepala UPT;
4. Foto copy
Analisis / Perbaikan Pengayaan diligalisir Kepala Sekolah ;
5. dll.
Dibuat tiga map. Map Pertama seperti di atas, Map yang kedua dan ketiga cukup
masing-masing rangkap 1
Demikian untuk dipahami dan dapat
dipergunakan sebagai pedoman