Jumat, 27 April 2012

USUL KENAIKAN PANGKAT PER OKTOBER 2012


Surat Edaran tentang Usulan PAK untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2012

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat jadwal kegiatan Usulan PAK Guru TK/SD untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2012, dengan ketentuan sbb :
1.        Pendaftaran:
·      Kepala Sekolah mengusulkan/mendaftarkan secara kolektif paling lambat tanggal 10 April 2012 pada sekretariat Tim PAK Kec. Jakenan ( UPT Disdikcam. Jakenan ).
2.        Masa Penilaian:
·      Masa penilaian dihitung dari PAK lama s.d 30 Juni 2012
·      Cara Penilaian
-          PBM dihitung dari PAK  lama s.d 30 Juni 2012 menggunakan semester  sesuai  Keputusan Mendiknas RI No: 013/U/2002 Tanggal 28 Januari 2002
3.        Berkas usulan dikirim ke Sekretariat TIM PAK Kec. Jakenan paling lambat tanggal 30 April 2012 sebanyak 3 (tiga) map , berwarna :
·    Kuning untuk golongan                              : III/d ke IV/a
·    Biru untuk golongan                                  : III/c ke III/d
·    Merah untuk golongan                               : III/b ke III/c
·    Hijau untuk golongan                                 : III/a ke III/b
·    Putih untuk golongan                                 : II.a s.d II/d dan usulan PEGNEG/ Jabatan
4.        Susunan bendel Usulan sbb:
·   FORMAT USULAN  ( SATU BENDEL):
1.        Daftar Penilaian/Superpisi Pengawas. Rangkap 1;:     
2.        Daftar Usul ( Lamp.I dan Lamp II ) rangkap 1;
3.        Surat Pernyataan Melaksanakan PBM per semester  ( Lamp. V ) rangkap 1;
·   DATA PENDUKUNG I ( EMPAT BENDEL) DENGAN SUSUNAN sbb:
1.        Daftar Riwayat  Hidup ;
2.        Foto copy KARPEG + SK Konversi NIP Baru diligalisir  atasan langsung ;
3.        Foto copy PAK diligalisir atasan langsung;
4.        Foto Copy SK Capeg ( bagi CPNS yang usul Jabatan / Pegneg & Pangkat Pertama); diligalisir atasan langsung 
5.        Foto copy SPMT ( bagi CPNS yang usul Jabtan / Pegneg & Pangkat pertama ); diligalisir atasan langsung;
6.        Foto copy  SK Pegneg ( bagi kenaikan pangkat pertama) diligalisir atasan langsung ;
7.        Foto copy SK Pangkat Terakhir  diligalisir atasan langsung;
8.        Foto copy SK Jabatan bagi Kepala Sekolah  diligalisir atasan langsung;
9.        Foto copi SK PMK bagi  yang memiliki Peninjauan Masa Kerja diligalisir atasan langsung;
10.     Foto copy SK Mutasi, bagi yang mengalami mutasi ,  diligalisir atasan langsung;
11.     Foto copy DP.3 dua tahun terakhir diligalisir atasan langsung;
12.     Foto copy Ijin Belajar, Ijin Gelar  diligalisir Kepala UPT ;
13.     Foto copy Ijazah, Akta, Transkrip (bagi yang mengusulkan Ijazah baru) diligalisir yang berwenang
14.     Foto copy Ijazah  yang tercantum pada SK Pangkat terakhir  diligalisir atasan langsung;
15.     Foto copy STTPL (hasil penataran, Sertifikat Workshop  minimal 30 jam, bukan seminar) diligalisir Kepala UPT;
·   DATA PENDUKUNG II (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1.        Foto copy SK PBM per semester  di ligalisir Kepala Sekolah
2.        Foto copy SK UASBN/ UAS  diligalisir Kepala Sekolah
·   DATA PENUNJANG (RANGKAP 1) DENGAN SUSUNAN sbb:
1.        Foto copy keanggotaan organisasi Profesi diligalisir yang berwenang;
2.        Foto copy keanggotaan organisasi Kemasyarakatan diligalisir yang berwenang;
3.        Foto copy Sertifikat Seminar, Workshop kurang dari 30 jam (diligalisir Kepala UPT;
4.        Foto copy Analisis / Perbaikan Pengayaan diligalisir Kepala Sekolah ;
5.        dll.
                    Dibuat tiga map. Map Pertama seperti di atas, Map yang kedua dan ketiga cukup masing-masing rangkap 1
Demikian untuk dipahami dan dapat dipergunakan sebagai pedoman

Minggu, 22 April 2012

GURU HONORER K 2 AKAN DI TES KOMPETENSI


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Abubakar mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengangkatan Tenaga Honorer disahkan, para tenaga honorer harus melewati tes kompetensi minimal. Tes tersebut meliputi tes kompetensi bidang, dan tes kompetensi dasar.
Ia menjelaskan, alasan diberlakukannya tes tersebut adalah untuk menyaring tenaga honorer yang dinilai laik diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, masa mengabdi juga akan menjadi pertimbangan. Skala prioritas akan dibagi minimal 50:50 untuk tenaga honorer berpengalaman dengan mereka yang fresh graduate. Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS paling lambat sampai 2015 mendatang.
"Kita akan ambil daftar tenaga honorer yang ada, kita seleksi dengan kompetensi minimal. Tentu harus dilakukan karena sebagian besar tenaga honorer belum pernah dites. Prinsipnya, kita tidak ingin menutup kesempatan para fresh graduate," kata Azwar, Selasa (21/2/2012) petang, di Gedung Kemenpan-RB, Jakarta.
Untuk teknis pelaksanaannya, kata Azwar, tes tersebut berskala nasional. Rencananya, Kemenpan-RB akan melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama konsorsium sepuluh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu, UI, UGM, ITS, IPB, ITB, UPI, Unair, USU, Unand, dan Unhas.
Para tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS juga harus bersedia ditempatkan di daerah-daerah yang dinilai memerlukan tenaga mereka. Ia beralasan, karena selama ini distribusi tenaga honorer cenderung bertumpuk di suatu daerah tertentu, sementara di daerah lainnya kekurangan tenaga.
"Selama ini banyak tenaga honorer di tempat yang penuh, sementara ada tempat lain yang kekurangan. Maka harus diatur," kata Azwar.
Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI) Sulistiyo mengungkapkan, pihaknya meminta agar lamanya masa mengabdi menjadi syarat yang diprioritaskan dalam pengangkatan guru honorer menjadi PNS. Menurutnya, para guru yang telah lama mengajar seringkali kalah bersaing ketika dites bersama para guru baru.
Padahal, kata dia, masa mengabdi sekian tahun harusnya bisa menjadi tolak ukur guru yang bersangkutan memiliki integritas, loyalitas, dan kemampuan mengajar yang lebih handal.
"Masa mengabdi harus diperhitungkan. Karena bekerja sekian tahun, harusnya menjadi tolak ukur dan diprioritaskan," kata Sulistyo.
Ia menambahkan, hal selanjutnya yang harus menjadi prioritas adalah mengenai formasi. Dari sekitar 600 ribu jumlah guru honorer K2 (dibiayai non APBN) seluruhnya harus menjadi prioritas, dengan catatan negara memang betul-betul memerlukan tenaga mereka.
"Sebanyak 600 ribu guru honorer jika semua yang diperlukan tentu presentase harus berubah. Jangan salah paham, yang bagus harus diutamakan, termasuk guru yang baru lulus. Tapi wajar jika yang lebih lama mengabdi diprioritaskan," papar Sulistyo.

Sumber : Kompas.Com


EMPAT MENTERI SUDAH TEKEN RPP HONORER


JAKARTA - Sudah berulang kali pemerintah menjanjikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi payung pengangkatan honorer tertinggal menjadi CPNS, segera disahkan menjadi PP. Tapi, janji tinggal lah janji. Terakhir, PP itu diterbitkan April 2012. Namun, hingga lewat pertengahan April ini, janji tidak juga ditepati.
Merasa dipermainkan pemerintah, ratusan honorer pun melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Rabu (18/4). "Kami jangan dipermainkan lagi. Mana janji-janji pemerintah untuk pengesahan PP honorer," teriak para honorer yang didominasi para guru itu. Meski berjalan tertib, namun aksi demo ini memacetkan arus lalulintas.
Dimintai tanggapan atas aksi itu, Wakil Menpan-RB, Eko Prasojo menegaskan, pemerintah tidak pernah mempermainkan honorer. Pengesahan RPP menjadi PP, katanya,  tinggal menunggu waktu saja.
"Sudah final RPP-nya, empat menteri (Menkumham, Menpan-RB, Mendagri, Mensesneg) sudah menandatanganinya. Tinggal presiden saja. Yang jelas honorer KI tetap diangkat tahun ini," tegasnya.
Jika honorer KI setelah proses publikasi langsung diangkat CPNS, lain halnya dengan honorer KII. Mereka harus melewati tahap seleksi tertulis yang akan diselenggarakan tahun depan.
"Jadi honorer KII pengangkatannya nanti tahun depan. Itu pun harus dites dulu sesama honorer. Saat ini prosesnya adalah perekaman data di masing-masing BKD yang nanti harus diajukan ke Menpan-RB dengan, tembusan BKN pada 31 Juni mendatang," tuturnya. (esy/jpnn) 
Sumber : JPNN

Sabtu, 21 April 2012










logo pemda.gif























































































PEMERINTAH KABUPATEN PATI 
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAYEN



















PAKTA INTEGRITAS



















Saya, RUMA'IN,S.Pd,Kepala SDN Jatiroto 01, Kec.Kayen-Patimenyatakan sebagai berikut : 



























1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan  5. Memberi contoh dalam kepatuhan peraturan perundang-undangan dalam 


Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan 
melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan

tercela.







saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten  

2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung  6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di SD Negeri Jatiroto 01 serta

berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan 
turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.

ketentuan yang berlaku.




7. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya.
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.









4. Menghindari pertentangan kepentingan (Iconflict of interest) dalam pelaksanaan 










tugas.



































Pati, 21 Maret 2012




















Menyaksikan :










Pembuat Pernyataan,


Kepala UPT Disdikcam Kayen














ttd











ttd




SUGIYONO,S.Pd










RUMA'IN,S.Pd



NIP.195711061978021001









NIP. 196105061982011012