UANG PENSIUN
Porsi pencairan uang pensiun diperbesar
Oleh Adi Wikanto - Jumat, 20 April 2012 | 06:11 WIB
JAKARTA.
Kabar baik bagi peserta dana pensiun (dapen). Mulai enam bulan ke
depan, peserta dapen bisa mengambil uang pensiun yang lebih besar.
Kementerian Keuangan memperbesar batas minimal pencairan uang pensiunan
yang diambil sekaligus, baik untuk peserta dapen Program Pensiun
Manfaat Pasti (PPMP) ataupun Pensiun Iuran Pasti (PPIP).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan
Manfaat Pensiun. Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, telah menetapkan
PMK itu 3 April 2012 dan berlaku enam bulan mendatang.
Sekadar Anda tahu, PPMP adalah program pensiun
yang manfaatnya telah ditetapkan di peraturan dapen. Artinya, program
ini sudah menargetkan jumlah uang pensiun saat jatuh tempo. Sementara,
PPIP adalah program pensiun yang iurannya telah ditetapkan dalam
peraturan dapen dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening peserta sebagai manfaat pensiun.
Sesuai aturan itu, peserta dapen PPMP bisa
mengambil seluruh uang pensiunan secara sekaligus, bila manfaat pensiun
per bulan sesuai rumus bulanan maksimal Rp 1,5 juta. Jumlah ini
meningkat dari aturan sebelumnya, hanya Rp 750.000 per bulan.
Batas minimal tersebut juga berlaku bagi
pensiunan atau ahli waris yang selama ini telah mengambil uang pensiun
per bulan senilai maksimal
Rp 1,5 juta. Selain itu, peserta juga mengambil seluruh uang pensiunan bila jumlah total manfaat pensiun di program ini maksimal Rp 500 juta, lebih besar dari aturan sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Rp 1,5 juta. Selain itu, peserta juga mengambil seluruh uang pensiunan bila jumlah total manfaat pensiun di program ini maksimal Rp 500 juta, lebih besar dari aturan sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Sementara, peserta PPIP juga boleh mengambil
seluruh akumulasi iuran dan hasil pengembangannya bila jumlahnya kurang
dari atau sama dengan Rp 500 juta. Jumlah tersebut juga meningkat
dibandingkan ketentuan sebelumnya hanya Rp 100 juta.
Namun aturan ini masih fleksibel. Menteri
Keuangan masih memberikan kewenangan bagi pengelola dapen untuk
menetapkan pembayaran uang pensiunan asal tidak melebihi jumlah di atas.
Produk anuitas
Dumoli Freddy Pardede, Kepala Biro Dapen Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), enggan
menjelaskan keputusan itu. Alasannya, ia belum mendapatkan surat
keputusan PMK tersebut.
Djoni Rolindrawan, Ketua Asosiasi Dana Pensiun
Indonesia (ADPI) mengklaim, sebagian perubahan PMK itu merupakan hasil
usulan asosiasi. Terutama untuk PPIP, karena manfaat pensiun yang dapat
dibayarkan sekaligus sesuai aturan lama hanya Rp 100 juta.
Sisanya harus dibelikan produk anuitas seumur
hidup di perusahaan asuransi jiwa. "Masalahnya, imbal hasil produk
anuitas itu kurang kompetitif dibandingkan Surat Utang Negara (SUN),"
jelas Djoni.
Ia tidak merinci imbal hasil produk anuitas itu. Yang jelas, kupon
SUN sekitar 6,25%-8%. Oleh karena itu, dengan pembayaran pensiun lebih
besar, diharapkan bisa menguntungkan peserta dapen. n
Tidak ada komentar:
Posting Komentar