|
|||||||||||||||||||
PEMERINTAH KABUPATEN PATI | |||||||||||||||||||
UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KAYEN | |||||||||||||||||||
PAKTA INTEGRITAS | |||||||||||||||||||
Saya, RUMA'IN,S.Pd,Kepala SDN Jatiroto 01, Kec.Kayen-Patimenyatakan sebagai berikut : | |||||||||||||||||||
1. | Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan | 5. | Memberi contoh dalam kepatuhan peraturan perundang-undangan dalam | ||||||||||||||||
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan | melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan | ||||||||||||||||||
tercela. | saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten | ||||||||||||||||||
2. | Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung | 6. | Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di SD Negeri Jatiroto 01 serta | ||||||||||||||||
berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan | turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan. | ||||||||||||||||||
ketentuan yang berlaku. | 7. | Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekuensinya. | |||||||||||||||||
3. | Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. | ||||||||||||||||||
4. | Menghindari pertentangan kepentingan (Iconflict of interest) dalam pelaksanaan | ||||||||||||||||||
tugas. | |||||||||||||||||||
Pati, 21 Maret 2012 | |||||||||||||||||||
Menyaksikan : | Pembuat Pernyataan, | ||||||||||||||||||
Kepala UPT Disdikcam Kayen | |||||||||||||||||||
ttd | ttd | ||||||||||||||||||
SUGIYONO,S.Pd | RUMA'IN,S.Pd | ||||||||||||||||||
NIP.195711061978021001 | NIP. 196105061982011012 | ||||||||||||||||||
Sabtu, 21 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar