Sabtu, 07 April 2012

CARA PENGOLAHAN NILAI US/UN 2012

PETUNJUK PENDATAAN NILAI SISWA PESERTA UN TA. 2011/2012
Sesuai dengan POS UN SD/MI 2011/2012 bahwa setelah rangkaian pendataan peserta ujian nasional, tahap berikutnya yang harus ditempuh ialah pengumpulan data nilai siswa yang bersumber dari raport dan ujian sekolah. Untuk tahap ini telah kami persiapkan blangko bagi masing-masing sekolah untuk kemudian dapat diisi dan dilengkapi.
Penjelasan mengenai tahapan ini kami sampaikan dalam bentuk tanya jawab berikut ini,
Tanya
Bagaimana cara melakukan tahapan pengumpulan nilai siswa ini?
Jawab
Pengumpulan nilai dapat dilakukan dengan menggunakan blangko yang sudah disediakan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Tanya
Dimana saya bisa mendapatkan blangko tersebut?
Jawab
Tiap sekolah silahkan meng-copy folder yang berjudul nama sekolah masing-masing di UPT TK/SD wilayah masing-masing.
Tanya
Seperti apa contoh folder tersebut?
Jawab
Berikut contoh folder blangko-nya. Silahkan copy folder yang sesuai dengan sekolah masing-masing.
Tanya
Jika sudah meng-copy folder tersebut apa yang harus dilakukan berikutnya?
Jawab
Silahkan buka folder tersebut, maka akan muncul dua buah file excel berikut,
Nama file
Isi
BLANKO-DATA_POKOK_SEKOLAH12-0401xxxD-SD xxxxxxxxx
Blangko Data Pokok Sekolah
BLANKO-U12_0401xxxD-SD xxxxxxxxxx
Blangko Nilai Siswa
Contoh tampilannya:
Tanya
Dari dua file tersebut yang mana yang digunakan untuk entry nilai siswa?
Jawab
Gunakan file excel yang kedua berjudul BLANKO-U12_0401xxxD-SD xxxxxxxxxx untuk entry nilai siswa.
Tanya
Apa yang harus dilakukan dengan blangko nilai siswa ini?
Jawab
Isikan nilai siswa pada kolom yang tersedia seperti contoh berikut
Dalam blangko tersebut sudah terdapat nama peserta UN berdasar DNT sekolah masing-masing. Silahkan isikan nilai yang sesuai dengan urutan baris nama peserta yang tertera, kemudian sesuaikan pula dengan kolom mapel yang sesuai.
Tanya
Nilai apa saja yang harus dimasukkan di blangko ini?
Jawab
Nilai yang dimasukkan ialah nilai:
MAPEL
NILAI RAPOR
NILAI UJIAN SEKOLAH
Bhs. Indonesia
Semester 7 - 11
Nilai hasil USEK
Matematika
Semester 7 - 11
Nilai hasil USEK
IPA
Semester 7 - 11
Nilai hasil USEK
Rentang nilai yang dimasukkan adalah angka 0.00 sampai dengan 10.00. Tanda desimal dapat menggunakan titik (.) atau koma (,). Contoh, jika nilai rapor adalah 73.50 maka yang di entri adalah 7.35.
Tanya
Bolehkah saya mengubah format file tersebut?
Jawab
Tidak! sekolah tidak diperkenankan mengubah format kolom, baris, maupun urutan siswa yang tercantum. Hanya lakukan pengisian nilai di kolom yang tersedia kemudian simpan dengan meng-klik tombol save di program excel.
Tanya
Saya sudah mengisi file blanko nilai siswa, kemudian apakah proses ini sudah selesai?
Jawab
Belum! Masih ada satu file blangko lagi yang harus diisi yaitu blangko Data Pokok Sekolah.
Tanya
Apa yang harus dilakukan dengan blangko data pokok sekolah?
Jawab
Berikut contoh tampilan blangko data pokok sekolah
Dalam file tersebut ada tujuh buah sheet. Silahkan lihat cara pengisian pada sheet dengan judul “PENJELASAN PENGISIAN” dan sheet “PETUNJUK”.
Kemudian lengkapi isian kelima blangko lainnya.
Tanya
Bolehkah saya mengubah format file blangko data pokok sekolah tersebut?
Jawab
Tidak! sekolah tidak diperkenankan mengubah format apapun pada blangko tersebut. Hanya lakukan pengisian nilai di kolom yang tersedia kemudian simpan dengan meng-klik tombol save di program excel.
Tanya
Saya sudah mengisi file blanko nilai siswa & blangko data pokok sekolah, apakah proses ini sudah selesai?
Jawab
Hampir! Masih ada satu hal lagi, yaitu kumpulkan folder tersebut (berisi dua buah file bernama BLANKO-DATA_POKOK_SEKOLAH12-0401xxxD-SD xxxxxxxxx dan BLANKO-U12_0401xxxD-SD xxxxxxxxxx) ke UPT TK/SD masing-masing.
Tanya
Kemana dan bagaimana saya harus mengumpulkan blangko ini?
Jawab
Kumpulkan di UPT TK/SD masing-masing dengan membawa flashdisk/CD yang berisi file excel tersebut.
Tanya
Perlukah saya mencetak (print) dua buah file blangko excel tersebut untuk dikumpulkan ke Dinas Pendidikan?
Jawab
Tidak perlu! Hanya kumpulkan softfile-nya (excel).
Untuk pencetakan Nilai Siswa dan Data Pokok Sekolah akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan untuk kemudian divalidasi sekolah.
Tanya
Kapan batas waktu pengumpulannya?
Jawab
Tanggal pengumpulan akan diberitahukan kemudian melalui Surat Edaran dari Dinas Pendidikan.
Tanya
Kalau ingin bertanya, siapakah yang dapat saya hubungi?
Jawab
Silahkan telpon ke Fajar 0274-8511986

Tidak ada komentar:

Posting Komentar